Bagaimana Dewan Syariah Aceh menilai tingkat literasi keuangan syariah masyarakat di Aceh saat ini? Simak penuturan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE.,M.Ec berikut ini
BANDA ACEH – Walaupun literasi keuangan syariah masyarakat Aceh masih tergolong rendah, namun diyakini ianya lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat rata-rata literasi keuangan syariah secara nasional. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan syariah di Aceh sebesar 14,55%, lebih tinggi dari rata-rata nasional (9,15%).
Pada tahun 2024, OJK mengandeng BPS melakukan SNLIK dengan menggunakan metode survei yang lebih komprehensif menemukan rata-rata tingkat literasi keuangan syariah secara nasional sebesar 39,11%, lebih rendah dari literasi keuangan konvensional (65,08%). Namun, karena menggunakan metode survei yang berbeda, hasil SNLIK 2024 tidak dapat dibandingkan dengan hasil SNLIK 2022 sehingga tidak dapat dievaluasi perubahan tren tingkat literasi keuangan syariah. Di samping itu pula, hasil SNLIk 2024 tidak menghitung tingkat literasi keuangan syariah berdasarkan provinsi sehingga tidak diketahui posisi literasi keuangan syariah penduduk Aceh dibandingkan dengan provinsi lainnya. Tapi kami menyakini bahwa dengan pemberlakuan Qanun Nomor 11 tentang LKS, tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Aceh merupakan diantara top 5 tertinggi di Indonesia. Pemberlakuan Qanun LKS yang mewajibkan semua LKS di Aceh beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah tentunya telah mendorong masyarakat untuk lebih memahami LKS, dan ini tentunya akan meningkatkan literasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Uniknya di Aceh, tingkat inklusi keuangan syariah masyarakat sangat tinggi (bisa jadi sampai 100%) karena Qanun LKS yang bersifat mandatory, walaupun tingkat literasi keuangan syariah masih di bawah 50%
Hal ini, saya ibaratkan seperti seseorang anak gadis yang diatur atau dipaksakan kawin dengan pemuda pilihan orang tuanya namun si gadis awalnya mungkin tidak atau kurang cinta, tapi seiring waktu berjalan perasaan cinta itu akan tumbuh dan menebal sehingga hidup penuh kebahagiaan. Semoga masyarakat yang mungkin merasa terpaksa betransaksi dengan LKS, tapi kemudian tumbuh pemahaman yang benar terhadap LKS dan rasa cinta, dan pada ujungnya akan menemukan kebahagian bersama LKS. Salah satu tugas DSA adalah melakukan sosialisasi dan edukasi LKS. Karena keterbatasan dana, program edukasi dan sosialisasi yang dilakukan selama ini lebih fokus pada masyarakat perkotaan yang memiliki tingkat pendidikan SLTP ke atas dengan fokus untuk mendorong pembentukan DSK di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Namun dalam Renstra DSA periode 2021-2035, DSA telah membagi tiga tahapan rencana kerja, yaitu periode penguatan fondasi (2021-2026), periode penguatan (2026-2026-2030), dan periode pengembangan (2030-2035). Salah satu agenda penting dalam setiap periode kerja tersebut adalah program sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berperingkat, mulai dari kota dan kampus (DSA Goes Campus) sehingga ke pelosok pedesaan, sekolah, dan pesantren (DSA Goes Pesantren) serta dalam jangka panjang mengupayakan agar kurikukum LKS masuk dalam materi pelajaran anak TK, SD, SLTP, SLTA, perguruan tinggi dan pesantren. Sejak 2021, DSA telah melakukan roadshow LKS ke 22 Kabupaten/Kota, talkshow di radio-radio, dan TV serta publikasi Buku Khutbah LKS dan Buku Saku Koperasi Syariah dan Buku Saku LKS Perbankan Syariah. Hasil SNLIK 2024 yang melaporkan tingkat literasi keuangan syariah berdasarkan demografi, dan ini sangat berguna untuk dijadikan referensi dalam penguatan literasi keuangan syariah masyarakat Aceh ke depan.
Hasil SNLIK menemukan bahwa kaum perempuan, masyarakat yang memiliki pekerjaan, hidup di perkotaan, berusia antara 17 sd 51 tahun, dan berpendidikan memiliki tingkat literasi keuangan syariah yang lebih tinggi. Artinya upaya peningkatan literasi keuangan syariah harus diperioritaskan untuk kalangan lelaki, penganggur, berusia di bawah 17 tahun dan di atar 51 tahun, dan berpendidikan SD ke bawah di daerah pedesaan. Semua LKS yang beoperasi di Aceh, bukan saja lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan non-perbankan, semua lembaga yang ada di Aceh harus mengambil peran penting dalam mendukung penguatan literasi keuangan syariah. LKS harus menyisihkan dana CSR-nya untuk penguatan literasi keuangan syariah melalui berbagai program interaktik dan inovatif, seperti sayembara berhadiah umrah, permainan literasi keuangan syariah, temu nasabah dan masyarakat, dst.
Selain LKS, idealnya, para anggota legislatif, birokrat, dan penegak hukum juga harus berperan aktif menjadi duta LKS. Hendaknya semua anggota legislatif, birokrat, dan penegak hukum di Aceh memiliki kompetensi tentang kearifan lokal Aceh dan nilai-nilai syariat Islam.
Upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan aktivitas ekonomi dan keuangan berbasis syariah merupakan tanggung jawab bersama semua masyarakat Aceh. Karena ianya bagian pelaksanaan dari amar makruf wa nahi munkar. Program-program peningkatan literasi keuangan syariah yang bersifat formal maupun informal harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Secara formal, kegiatan peningkatan literasi keuangan syariah dapat dilakukan melalui pendidikan formal, workshop, dan training, sedang secara tidak formal dapat dilakukan melalui publikasi dan ceramah LKS di medsos, radio, TV, dan media lainnya. Tingkat literasi keuangan syariah para Perempuan, pelaku UMKM, dan Gen Z jauh lebih tinggi dibandingkan kaum laki-laki, penganggur, dan generasi anak-anak (di bawah 15 tahun) dan generasi tua (51 tahun ke atas). Seharusnya mereka yang disebutkan terakhir harus menjadi prioritas peningkatan literasi keuangan syariah di Aceh, Keterbatasan SDM Islami, dukungan pendanaan, dan keterbatasan kewenangan DSA yang berada di bawah Kepala Bagian Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh merupakan diantara tantangan dalam peningkatan literasi keuangan syariah di Aceh.
Di samping itu, dukungan atau komitmen penuh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi kunci kesuksesan peningkatan literasi keuangan syariah di Aceh. Bagaimana Kolaborasi antara Dewan Syariah dengan sekolah, pesantren, atau universitas untuk mengintegrasikan pendidikan keuangan syariah? Saat ini belum ada, tetapi sudah direncanakan dengan baik dan terukur dalam setiap tahapan rencana kerja DSA yang dituangkan dalam Renstra DSA (2021-2030). Selain kolaborasi dengan lembaga pendidikan/pesantren di berbagai level, pemerintah daerah, MPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dinas terkait seluruh Aceh, LKS, LSM, media, da’i, dan stakeholders lainnya di Aceh. DSA juga akan melakukan kolaborasi nasional dan internasional dengan lembaga terkait sehingga pelaksanaan Qanun LKS dapat mewujudkan perekonomian Aceh yang bebas riba dan menghantarkan masyarakat Aceh dalam keberkahan. Dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang sangat pesat, tentunya pemanfaatnya harus dilakukan secara optimal dalam upaya peningkatan literasi keuangan syariah. DSA sedang merancang pembangunan website yang interaktif sehingga dapat mengakomodasi pertanyaan dan keluhan masyarakat terhadap masalah-masalah sepurat LKS. DSA juga akan mengembangkan DSA-News yang disebarkan secara online sehingga dapat mengupdate info terkini seputar perkembangan dan isu terbaru terkait LKS. Tentunya tren kenaikan Indeks Literasi Keuangan Syariah. Namun, sayangnya, pemerintah melalui OJK belum melakukan SNLIK setiap tahun dan menyediakan laporan berdasarkan provinsi.
Kedepan, diharapkan kita dapat melakukan Survei Aceh Literasi Keuangan Syariah (SALIK) setiap tahun meliputi setiap kota dan desa yang ada di 23 kabupaten/kota. Tentunya, ini dapat kita laksanakan dengan mendapat dukungan pendanaan.
Harapannya, dengan kerjasama DSA bersama Bappeda dan BPS Aceh, SIALIK dapat segera dilakukan. Di samping itu, menurunnya jumlah keluhan dan mispersepsi masyarakat terhadap LKS, meningkatnya mahasiswa dan lulusan yang belajar di prodi yang terkait dengan LKS, dan berkurangnya masyarakat yang terlibat dalam praktik pinjaman berbasis riba, seperti pinjaman dengan rentenir dan pinjol ribawi juga dapat menjadi indikasi peningkatan literasi keuangan syariah LKS. DSA dalam Renstra (2021-2030) telah merencanakan berbagai program strategis dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat Aceh. Diantara agenda penting DSA adalah melakukan program sosialisasi dan edukasi secara berperingkat, mulai dari kota dan kampus (DSA Goes Campus) sehingga ke pelosok pedesaan, sekolah, dan pesantren (DSA Goes Pesantren). Dalam jangka Panjang, DSA mengupayakan agar kurikukum LKS masuk dalam materi pelajaran anak TK, SD, SLTP, SLTA, perguruan tinggi dan pesantren. Sejak 2021, DSA telah melakukan roadshow LKS ke 22 Kabupaten/Kota, talkshow di radio-radio, dan TV serta publikasi Buku Khutbah LKS dan Buku Saku Koperasi Syariah dan Buku Saku LKS Perbankan Syariah.
No responses yet