Banda Aceh – Tiga akademisi yakni dua dari Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) dan satu dari UIN Ar Raniry berhasil terpilih sebagai Anggota Tetap Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025.

Hal itu diketahui setelah Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Syariah Aceh mengumumkan kelulusan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan seleksi Jum’at (19/02/2021).

Fit and proper test Calon Anggota Tetap Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025 diikuti 12 peserta yang dilakukan pada Senin, 8 Februari 2021 di Dinas Syariat Islam Aceh.

Pengumuman hasil rapat Panitia Seleksi Dewan Syariah Aceh yang menyatakan peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan bernomor 04/PANSELDSA/2021 tanggal 17 Februari 2021 ditandatangani oleh H T Ahmad Dadek SH MH sebagai Ketua Pansel.

Peserta yang dinyatakan lulus tersebut terdapat tiga nama masing-masing yaitu Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M.Ec, Dr Eddy Gunawan SAg M.Ec dan Dr Zaky Fuad Chalil MAg.

Prof Shabri Abdul Majid merupakan Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

Kemudian Dr Eddy Gunawan adalah Ketua Prodi Ekonomi Islam FEB USK dan Dr Zaky Fuad Chalil MAg saat ini menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry.

Setelah adanya pengumuman anggota Dewan Syariah Aceh, selanjutnya kepada para anggota diminta untuk membuat surat izin dari rektor masing-masing mengingat mereka berasal dari kampus dan syarat lainnya.

Semua persyaratan tersebut paling telat diterima panitia pada 25 Februari 2021. Setelah semua itu selesai baru proses SK keanggotaan kepada Gubernur Aceh.

Apabila tidak mengajukan persyaratan yang diminta maka anggota terpilih dinyatakan gugur.

Nantinya ada lima orang yang akan menjadi anggota Dewan Syariah Aceh, tiga orang merupakan hasil lulus fit and proper test yang dilakukan oleh Pansel.

Sementara dua orang lagi adalah ex officio, yaitu Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.

Sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Dewan Syariah Aceh (DSA) memiliki tugas mengawasi Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh, apapun bentuknya, meskipun di LKS ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain mengawasi LKS, Dewan Syariah Aceh juga berperan mengawasi DPS itu sendiri. Posisi DSA lebih tinggi dari DPS, dan DSA berkoordinasi dengan DPS Pusat.

Selaku lembaga baru, untuk sementara DSA akan berkantor di Dinas Syariat Islam Aceh.

DSA lahir atas perintah Qanun LKS yang menyebutkan Pemerintah Aceh wajib membentuk Dewan Syariah Aceh. (IA)

Terbit : https://infoaceh.net/ekonomi/tiga-anggota-dewan-syariah-aceh-lulus-fit-and-proper-test/

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *