Prof. Dr. APRIDAR, S.E., M.Si., Dewan Pakar Pusat Riset Komunikasi Pemasaran, Parawisata, dan Ekonomi Kreatif LPPM Universitas Syiah Kuala serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

WISATA syariah merupakan bentuk pariwisata yang menyediakan layanan dan fasilitas  sesuai dengan prinsip syariat Islam. Kegiatannya mencakup berbagai aspek, seperti akomodasi, makanan dan minuman halal, serta tempat ibadah yang memadai.

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional, pariwisata syariah harus memenuhi tiga kebutuhan dasar bagi wisatawan.

Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi sangat besar dalam pengembangan wisata syariah. Wisata syariah atau ‘halal tourism’, tidak hanya menawarkan pengalaman berlibur  sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga berpotensi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks global, tren wisata halal semakin meningkat dan Indonesia berada pada posisi strategis untuk menarik wisatawan muslim dari berbagai belahan dunia.

Dengan lebih dari 230 juta penduduk muslim, Indonesia memiliki pasar domestik yang besar untuk wisata syariah.

Selain itu, Indonesia juga menarik perhatian wisatawan muslim internasional, terutama dari negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Aceh yang dikenal sebagai daerah Serambi Makkah, memiliki keunikan dalam menerapkan syariat Islam sebagai bagian dari kehidupan masyarakatnya. Dengan kekayaan budaya, sejarah, dan potensi alam yang luar biasa, Aceh memiliki peluang besar menjadi destinasi utama wisata syariah di Indonesia, bahkan di dunia.



Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wisata Syariah Pilar Ekonomi Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2025/01/10/wisata-syariah-pilar-ekonomi-aceh.



Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *